Bab 1 ISD sebagai MKDU
1.Pendahuluan
Pendidikan Tinggi diharapkan dapat menghasilkan sarjana-sarjana yang mempunyai seperangkat kemampuan yang terdiri atas:
a. Kemampuan akademik
b. Kemampuan profesi dan
c. Kemampuan pribadi
Adapun kemampuan pribadi, diharapkan untuk dapat dicapai melalui sekelompok mata kuliah yang tergabung dalam Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) yang terdiri atas mata-mata kuliah:
1. Pancasila
2. Agama
3. Kewiraan
4. Pendidikan sejarah perjuangan bangsa
5. Ilmu Alamiah Dasar (IAD)
6. Ilmu Sosial Dasar (ISD)
7. Ilmu Budaya Dasar (IBD)
Secara spesifik kemampuan pribadi yang hendak dicapai melalui MKDU bertujuan menghasilkan warga Negara Sarjana yang berkualifikasi sebagai berikut:
a. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap dan bertindak sesuai dengan ajaran agamanya.
b. Berjiwa Pancasila sehingga segala keputusan serta tindakannya mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan memiliki intergritas kepribadian yang tinggi.
c. Memiliki wawasan Sejarah Perjuangan Bangsa
d. Memiliki wawasan komprehensif dan pendekatan integral di dalam menyikapi permasalahan kehidupan.
e. Memiliki wawasan budaya yang luas tentang kehidupan bermasyarakat dan secara bersama-sama mampu berperan serta meningkatkan kualitasnya.
2. ISD: Pengertian,Tujuan, ISD dan IPS
A. Pengertian
Berdasarkan sumber filsafat yang dianggap sebagai ibu dari ilmu pengetahuan, maka ilmu pengetahuan dapat dikelompokkan menjadi tiga :
a. Natural Sciences (ilmu alamiah)
b. Sosial sciences (ilmu social)
c. Humanities (Ilmu budaya)
Ilmu social dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah social, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta,konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengatahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu social seperti: sejarah, ekonomi, geografi social. Sosiologi , antropologi , psykologi social.
B. Tujuan
Sebagai salah satu dari Mata Kuliah Dasar Umum, ISD mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa agar :
a. Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan social dan masalah-masalah social yang ada dalam masyarakat.
b. Peka terhadap masalah-masalah social dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya.
c. Menyadari bahwa setiap masalah social yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya dan mempelajarinya secara kritis-interdisipliner.
d. Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah social yang timbul dalam masyarakat.
3. Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Pengetahuan Sosial
Ilmu Sosial Dasar (ISD) dan Ilmu pengetahuan social (IPS) Kedua-duanya mempunyai persamaan dan perbedaan.
Adapun persamaan antara keduanya adalah:
1. Keduanya merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan/pengajaran.
2. Keduanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri
3. Keduanya mempunyai materi yang terdiri dari kenyataan social dan masalah social.
Adapun perbedaan antara keduanya adalah:
a. ISD diberikan di Perguruan Tinggi, sedangkan IPS diberikan di Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan.
b. ISD merupakan matakuliah tunggal, IPS kelompok dari sejumlah mata pelajaran.
c. ISD diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian. IPS diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan ketrampilan intelektual.
4. Ruang Lingkup ISD
Bahan pelajaran ISD dapat dibedaka atas tiga golongan yaitu:
a) Kenyataan social yanga ada dalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah social tertentu.
b) Konsep-konsep social atau pengertian tentang kenyataan social dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperluka untuk mempelajari masalah-masalah social yang dibahas dalam IPS.
c) Masalah-masalah social yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan social antara satu dengan lainnya saling berkaitan.
Link download untuk:
Bab 2 Penduduk Masyarakat dan Kebudayaan
Bab 3 Individu,Keluarga, dan Masyarakat
Bab 4 Pemuda dan Sosialisasi
Bab 5 Warga Negara dan Negara
Bab 6 Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Bab 7 Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Perdesaan
Bab 8 Pertentangan Sosial dan Integrasi
Bab 9 Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Kemiskinan
Bab 10 Agama dan Masyarakat
Sumber: Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk. 1996.MKDU Ilmu Sosial Dasar.Jakarta: Gunadarma
Senin, 26 November 2012
Selasa, 13 November 2012
Kehidupan kota dan kehidupan desa
Masyarakat
Sering
dengar dalam suatu media ataupun saat kita SD dalam pelajaran Kewarganegaraan,
bahwa kita dalam harusmelakukan sosialisasi dalam masyarakat yang ada
dilingkungan. Namun kita sendiri kadang kurang paham apa itu sebenarnya
masyarakat. Masyarakat merupakan sekelompok manusia atau individu yang memiliki
hubungan baik secara keseluruhan maupun dengan cakupan wilayah. Dari pengertian
diatas dapat kita menjadi dua, yaitu pengertian sempit dari masyarakat bahwa
masyarakat sekelompok individu yang berada dalam suatu wilayah tertentu dan
dalam arti luas bahwa masyarakat kumpulan individu yang memiliki hubungan tanpa
memperhatikan wilayah dan tertori.
Tentunya
baik dalam arti sempit maupun arti luas Masyarakat memiliki syarat tertentu
diantaranya :
- Masyarakat harus merupakan kumpulan individu atau kelompok
- Individu-individu dalam masyarakat harus saling berhubungan
Kota dan
Desa
Sekarang
bila kita lihat dalam arti sempit bahwa masyarakat itu terjadi akibat dalam
suatu wilayah berarti dalam kehidupan yang rasakan bahwa masyarakat terbagi
menjadi 2 yaitu Masyarakat Kota dan Masyarakat Desa. Sekarang yang
dipertanyakan apa perbedaan dari kedua Masyarakat ini, apakah masyarakat kota
menggunakan mobil sedangkan masyarakat desa menggunakan delman atau dari segi
penampilan dimana masyarakat kota menggunakan baju berlapis-lapis sedangkan
masyarakat desa hanya satu lapis saja.
Ternyata
kehidupan desa maupun kota tidak dilihat dari alat transportasi atau
tampilannya, namun dari kultur kehidupannya yang sangat kita sadari. Dalam post
“KEDUDUKAN YANG SAMA PADA RUANG YANG BERBEDA” saya
pernah ulas sedikit perbedaan kultur kehidupan kota dengan desa.
Kehidupan
Kota memiliki masyarakat yang berkultur sangat tidak peduli dengan lingkungan
sekitar. Individu-individu masyarakat kota.
dalam
masyarakat kota akan melakukan sosialisi apabila ada suatu hal yang dibutuhkan
seperti mengurus KTP atau surat-surat penting lainnya tentunya dengan begitu
kita akan jarang menemui tempat-tempat umum ramai oleh masyarakat seperti
contoh dalam masjid atau mushola. Kalau kita lihat dalam masjid atau mushola
yang ada dikota yang ada adalah orang-orang tertentu saja dan berkepentingan
seperti DKM atau pengurus masjidnya sedangkan masyarakatnya lebih sibuk dengan
urusannya masing-masing bahkan terkadang urusan agama sudah tidak menjadi
prioritas lagi.
Selain itu
karena mobilitas orang perkotaan yang dibilang tinggi maka sosialisasi
lingkungan agak terabaikan sehingga kadang kita menemui orang-orang yang tidak
peduli dengan lingkungannya bahkan dengan tetangganya sendiri yang tinggal
disebelahnya. Walaupun masyarakat kota kurang bersosialisai namun mereka sangat
menghormati perbedaan dan privasi. Masyarakat kota juga biasanya menyelesaikan
masalah dengan cara pendekatan tanpa perlu membawa masa.
Berbeda
dengan kehidupan masyarakat kota, masyarakat desa memiliki kultur sangat peduli
dengan lingkungan sekitarnya. Masyarakat Desa sangat aktif bersosialisasi
dengan lingkungannya sehingga apabila terjadi suatu masalah dalam lingkungan
dengan cepat seluruh masyarakat akan mengetahui hal tersebut, hal ini juga
terkadang berlaku pada masalah seseorang masyarakat. Tempat-tempat umum ramai
dengan penduduknya seperti masjid, mushola atau balai warga. Masyarakat
pedesaan pun sangat memegang erat norma-norma keagamaan sehingga apabila ada
sesuatu hal yang tidak sesuatu norma maka masyarakat akan dengan agresif
menghadapinya, contoh kasusnya adalah hamil diluar nikah. Dalam kasus biasanya
masyarakat desa akan mengusirnya dari tempat tinggalnya.
Masyarakat
sangat peduli dengan masyarakat sekitar terlebih lagi tetangga, masyarakat desa
menganggap tetangga merupakan saudara dekatnya, sehingga bila meminta
pertolongan maka tetanggalah yang pertama membantu, tentunya hal ini tidak
dapat kita temui dikota. Namun sayangnya masyarakat dalam kehidupan desa kurang
menghargai sebuah privasi karena urusan personal mereka adalah urusan
masyarakat dan juga dalam menyelesaikan sebuah masalah terkadang masyarakat
desa bertindak sangat agresif bahkan dengan kekerasan, seperti membakar rumah.
Dilihat dari
kedua kehidupan masyarakat ini baik kehidupan kota maupun desa, kedua-duanya
memiliki kelebihan maupun kekurangan. Namun dalam kedua masyarakat ini terdapat
fakta-fakta yang sangat membedakan antara kehidupan kota dan desa
- Kedudukan Ketua RT, RW, dan Lurah sangat tinggi dan disegani pada masyarakat desa. Masyarakat desa menganggap mereka sebagai pimpinan masyarakat yang harus dicontoh dan teladani. Sedangkan pada kehidupan kota Ketua RT, RW dan Lurah merupakan kedudukan stuktural yang tidak memiliki nilai pada masyarakat, bahkan dianggap sebagai pesuruh untuk membuat surat-surat tertentu.
- Masyarakat desa sangat sulit menerima perubahan-perubahan sosial berbeda dengan masyarakat kota, namun apabila masyarakat desa menerima perubahan sosial tersebuat maka mereka akan menerimanya secara total tanpa menyaring baik atau buruknya.
- Biasanya Masyarakat Desa menyimpan atau menumpuk hartanya dalam bentuk tanah persawahan sedangkan masyarakat kota mempercayakan hartanya pada simpanan BANK berbentuk Deposito atau lainnya.
- Pendidikan menjadi prioritas utama bagi masyarakat kota sedangkan bagi masyarakat desa terkadang pedidikan kurang menjadi prioritas yang penting mereka dapat bekerja dan menghasilkan uang.
- Masyarakat Kota akan menikah apabila mereka sudah cukup mapan untuk menafkahi keluarganya kelak, sedangkan masyarakat desa kalau sudah dewasa maka mereka akan menikah walaupun mereka belum mapan.
- Masyarakat desa masih meyakini bahwa banyak anak akan membawa rezeki, berbeda dengan Masyarakat kota yang menunda punya anak apabila belum menginginkanya.
- Masyarakat desa sangat peduli dengan masalah tetangganya sedangkan masyarakat kota sangat tidak peduli karena bagi mereka urusan personal merupakan hak privasi mereka
itulah
mungkin beberapa fakta yang memperlihatkan perbedaan antara kehidupan desa dan
kehidupan kota, mungkin masih banyak lagi fakta-fakta yang lainnya yang belum
bisa dijelaskan. Yang pasti dari fakta-fakta tersebut kita dapat mengetahui
kebiasaan mana yang menjadi kultur yang baik dan kebiasaan mana yang menjadi
suatu kultur yang buruk.
Tentunya
kita sekarang ini sebagai generasi yang berwawasan, kita harus mengambil kultur
yang baik dari kehidupan desa dan kota dan menggabungkannya sehingga akan
terbentuk sebuah kultur kehidupan yang nyaman dan aman serta kondusif bagi
kehidupan kita.
Tanggapan:
Menurut saya kehidupan di pedesaan lebih baik dibanding dengan kehidupan perkotaan, karena di pedesaan masih jauh terhinndar dari polusi udara. Serta tidak mengalami kemacetan dalam hal transportasi. Tetapi dalam segi pendidikan kehidupan pedesaan jauh ketinggilan dibanding kehidupan di perkotaan.
Menurut saya kehidupan di pedesaan lebih baik dibanding dengan kehidupan perkotaan, karena di pedesaan masih jauh terhinndar dari polusi udara. Serta tidak mengalami kemacetan dalam hal transportasi. Tetapi dalam segi pendidikan kehidupan pedesaan jauh ketinggilan dibanding kehidupan di perkotaan.
Stratifikasi Sosial: Sebuah Catatan Awal
Oleh I Wayan Suyadnya
Masyarakat
merupakan sekumpulan individu yang membentuk sistem sosial tertentu dan secara
bersama-sama memiliki tujuan bersama yang hendak dicapai, dan hidup dalam satu
wilayah tertentu (dengan batas daerah tertentu) serta memiliki pemerintahan
untuk mengatur tujuan-tujuan kelompoknya atau individu dalam organisasinya.
Dalam masyarakat itu kemudian semakin lama terbentuk suatu struktur yang jelas
yaitu terbentuknya kebiasaan-kebiasaan, cara (usage), nilai/norma dan adat
istiadat. Struktur sosial yang terbentuk ini kemudian lama kelamaan menyebabkan
adanya spesialisasi dalam masyarakat yang mengarah terciptanya status sosial
yang berbeda antar individu.
Perbedaan
status sosial di masyarakat tentunya akan diikuti pula oleh perbedaan peran
yang dimiliki sesuai dengan status sosial yang melekat pada diri seseorang.
Pembedaan-pembedaan inilah yang menimbulkan setiap individu dalam suatu masyarakat menimbulkan adanya pelapisan sosial atau yang lebih dikenal dengan stratifikasi sosial. Stratifikasi sosial pada kenyataannya adalah seperangkat kerangka konseptual bagaimana memahami dan mendefinisikannya sebagai satu aspek dari organisasi sosial. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Kelley, “since every individual occupies numerous social position and plays many roles, it is possible to classify persons into status-role categories, which are ranked in terms of the relative position of their roles taken as a whole”. Esensi dari stratifikasi sosial adalah setiap individu memiliki beberapa posisi sosial dan masing-masing orang memerankan beberapa peran, sehingga hal ini memungkinkan untuk mengklasifikasikan individu-individu tersebut ke dalam kategori status-peran, dimana perangkingan didasarkan atas posisi relatif dari peran-peran yang mereka mainkan secara keseluruhan. Stratifikasi sosial didefinisikan secara eksplisit atau implisit sebagai sistem fungsional yang diakui dalam diferensiasi dan posisi rangking dalam kelompok, asosiasi, komunitas dan masyarakat. Dari definisi tersebut dapat dilihat terdapat tiga (3) elemen stratifikasi yaitu: (i) sistem perangkingan posisi sosial individu, (ii) struktur sosial yang dapat diaplikasikan pada segmen yang luas, dan (iii) berlangsung dalam periode waktu yang lama.
Pembedaan-pembedaan inilah yang menimbulkan setiap individu dalam suatu masyarakat menimbulkan adanya pelapisan sosial atau yang lebih dikenal dengan stratifikasi sosial. Stratifikasi sosial pada kenyataannya adalah seperangkat kerangka konseptual bagaimana memahami dan mendefinisikannya sebagai satu aspek dari organisasi sosial. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Kelley, “since every individual occupies numerous social position and plays many roles, it is possible to classify persons into status-role categories, which are ranked in terms of the relative position of their roles taken as a whole”. Esensi dari stratifikasi sosial adalah setiap individu memiliki beberapa posisi sosial dan masing-masing orang memerankan beberapa peran, sehingga hal ini memungkinkan untuk mengklasifikasikan individu-individu tersebut ke dalam kategori status-peran, dimana perangkingan didasarkan atas posisi relatif dari peran-peran yang mereka mainkan secara keseluruhan. Stratifikasi sosial didefinisikan secara eksplisit atau implisit sebagai sistem fungsional yang diakui dalam diferensiasi dan posisi rangking dalam kelompok, asosiasi, komunitas dan masyarakat. Dari definisi tersebut dapat dilihat terdapat tiga (3) elemen stratifikasi yaitu: (i) sistem perangkingan posisi sosial individu, (ii) struktur sosial yang dapat diaplikasikan pada segmen yang luas, dan (iii) berlangsung dalam periode waktu yang lama.
Berdasarkan
definisi dari stratifikasi sosial di atas, dapat dilihat dengan jelas bentuk
dari diferensiasi sosial, tetapi terdapat sebuah perbedaan dari diferensiasi
sosial. Bentuk-bentuk lain dari diferensiasi sosial adalah peran
kekerabatan/keluarga (kinship roles), peran berdasarkan jenis kelamin (sex
roles), atau peran berdasarkan usia (age roles), dimana penentuannya didasarkan
atas kualitas masing-masing individu. Oleh karena itu, stratifikasi sosial
merupakan konsep yang universal. Stratifikasi sosial bersifat sangat luas
karena stratifikasi sosial itu menunjukkan atau memiliki fungsi sosial,
diantaranya: (i) untuk memberikan kemudahan dalam pembagian kerja yang jelas,
untuk memudahkan masing-masing individu menjalankan tugas-tugasnya (sebagai
fungsi sosial dibutuhkan untuk mengetahui kedudukan seseorang dalam struktur
yang tinggi); (ii) untuk memudahkan dalam pemberian penghargaan (reward) baik
dalam bentuk uang, prestise maupun kekuasaan; (iii) sebagai fungsi sosial untuk
memperoleh kedudukannya tidak berdasarkan atas dasar reward.
Stratifikasi
sosial menunjukkan adanya suatu ketidakseimbangan yang sistematis dari
kesejahteraan, kekuasaan dan prestise (gengsi) yang merupakan akibat dari
adanya posisi sosial (rangking sosial) seseorang di masyarakat. Sedangkan
ketidakseimbangan dapat didefinisikan sebagai perbedaan derajat dalam
kesejahteraan, kekuasaan dan hal-hal lain yang terdapat dalam masyarakat. Dalam
stratifikasi sosial, ketidakseimbangan dikatakan sistematis untuk
menggarisbawahi bahwa ketidakseimbangan dibangun di dalam struktur sosial dan
bukan merupakan akibat perbedaan individu atau kesempatan yang didapatkan oleh
masing-masing individu. Pada kenyataannya, salah satu pengertian dari
sosiologi, bahwa stratifikasi menjadi bagian besar dari masyawakat dan bukan
sekedar keberuntungan atau usaha personal. Semua masyarakat di dunia modern
dipandang sebagai masyarakat yang berlapis berdasarkan kesejahteraan, kekuasaan
dan prestise, dan juga berdasarkan atas hal lain seperti gender, ras dan etnis.
Setiap masyarakat dimana pun adanya
berada dalam suatu lingkup geografi dan budaya tertentu pada dasarnya memiliki
struktur sosial yang berbeda satu sama lainnya. Dalam masyarakat pasti memiliki
stratifikasi atau pelapisan sosial, tidak peduli masyarakat tersebut
dikelompokkan ke dalam masyarakat tradisonal ataupun modern. Hanya saja untuk
melihat fenomena ini memerlukan kejeliaan. Pada dasarnya pelapisan sosial
sebagai suatu ciri dari masyarakat (kehidupan manusia) baik masyarakat
tradisional atau modern. Keadaan ini membutuhkan adanya identitas setiap
lapisan masyarakat yang dapat dijadikan simbol bagi status sosial seseorang
yang dapat memberikan sejumlah hak dan kewajiban dalam kehidupan.
Bentuk Stratifikasi: Kasta, Estate dan Kelas Sosial
Anggapan
masyarakat modern secara refleks, bahwa tahap-tahap dalam pembangunan,
pekerjaan dalam organisasi dan pekerjaan berhubungan dengan struktur sosial
masyarakat setempat yang mana memberikan kerangka substansial yang terdiri dari
individu-individu, kelompok dan institusi dimana mereka hidup. Permasalahan
utama dalam masyarakat yang sering kali dilihat dan banyak mendapat perhatian
adalah kelas sosial (social class), ketidakseimbangan (Inequality) dan
perubahan sosial (social change). Konsep kelas muncul untuk mengidentifikasi
individu-individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat yang membedakannya
dalam mendapatkan fasilitas kesehatan, ekonomi, kesejahteraan. Menurut
Sanderson, sistem stratifikasi sosial berkenaan dengan adanya dua atau lebih
kelompok dalam suatu masyarakat tertentu, yang anggota-anggotanya memiliki
kekuasaan, hak-hak istimewa, dan pretise yang tidak sama pula. Sistem
stratifikasi sosial ada tiga yakni caste, estate dan class system.
Sumber : http://rika7damayanti.blogspot.com/2011/11/artikel-tentang-pelapisan-sosial.html
Tanggapan:
Saya tidak setuju dengan adanya pelapisan masyarakat, karena akan menyebabkan ketidak setimbangan dalam hal kesejahteraan, serta akan membagi kelompok-kelompok masyarakat antara si kaya dan si miskin yang membuat kesenjangan sosial
MA Akui Promosikan Hakim Pembebas Koruptor Rp 119 Miliar.
Jakarta - Hakim Ronald Salnofry Bya, pembebas terdakwa korupsi Rp 119 miliar diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan. Atas promosi itu, Mahkamah Agung (MA) beralasan jika promosi itu dilakukan karena golongan hakim Ronald sudah berpangkat III/d.
"Ronald itu dipindahkan dari PN Tanjung Pandan menjadi Wakil Ketua PN Tanjung Pandan kelas II melihat golongannya sudah III/d maka sudah selayaknya dia dipromosikan jadi pimpinan," kata Kabiro Humas MA Ridwan Mansyur, kepada wartawan di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Lanjut, Ridwan mengatakan bahwa hakim Ronald sendiri merupakan hakim senior yang belum pernah menjabat sebagai pimpinan. Adapun promosi tersebut diberikan berdasarkan prestasi dan rekam jejak hakim Ronald.
"Terkait kasus vonis bebas itu, dia kan menyidangkan tidak sendiri. Meskipun saya tidak tahu dia waktu itu jadi ketua majelis atau anggota saja," papar Ridwan.
Ridwan menyatakan bentuk promosi hakim Ronald sudah dipikir matang-mata oleh tim promosi mutasi MA. "Saya kira itu sudah menjadi pertimbangan majelis," tutup Ridwan.
Hakim Ronald dkk memutus bebas koruptor Rp 119 miliar yaitu mantan Bupati Lampung Timur Satono. Di tingkat kasasi, Satono dihukum 15 tahun. Satono sendiri hingga kini masih buron.
Hakim Ronald cs juga membebaskan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya karena korupsi Rp 28 miliar. Di tingkat kasasi, putusan ini dianulir dan dihukum 12 tahun penjara.
Sumber: http://news.detik.com/read/2012/11/13/191237/2090892/10/ma-akui-promosikan-hakim-pembebas-koruptor-rp-119-miliar?n991102605
Tanggapan :
saya tidak setuju dengan diangkatnya hakim pembebas koruptor menjadi wakil ketua pengadilan negeri, karena seorang hakim itu sudah jelas haruslah adil dalam menyelesaikan masalah, tidak membenarkan yang salah dan tidak menyalahkan yang benar. Sudah jelas-jelas para koruptor itu terbukti bersalah telah mengambil uang rakyat, tapi dengan mudahnya hakim ini membebaskannya. Terlebih lagi diangkat menjadi wakil ketua, mau jadi apa negeri ini jika hakimnya saja tidak jujur dan adil. Dengan membebaskan para koruptor, maka itu akan membuat para koruptor tidak jera dengan perbuatannya.
"Ronald itu dipindahkan dari PN Tanjung Pandan menjadi Wakil Ketua PN Tanjung Pandan kelas II melihat golongannya sudah III/d maka sudah selayaknya dia dipromosikan jadi pimpinan," kata Kabiro Humas MA Ridwan Mansyur, kepada wartawan di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Lanjut, Ridwan mengatakan bahwa hakim Ronald sendiri merupakan hakim senior yang belum pernah menjabat sebagai pimpinan. Adapun promosi tersebut diberikan berdasarkan prestasi dan rekam jejak hakim Ronald.
"Terkait kasus vonis bebas itu, dia kan menyidangkan tidak sendiri. Meskipun saya tidak tahu dia waktu itu jadi ketua majelis atau anggota saja," papar Ridwan.
Ridwan menyatakan bentuk promosi hakim Ronald sudah dipikir matang-mata oleh tim promosi mutasi MA. "Saya kira itu sudah menjadi pertimbangan majelis," tutup Ridwan.
Hakim Ronald dkk memutus bebas koruptor Rp 119 miliar yaitu mantan Bupati Lampung Timur Satono. Di tingkat kasasi, Satono dihukum 15 tahun. Satono sendiri hingga kini masih buron.
Hakim Ronald cs juga membebaskan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya karena korupsi Rp 28 miliar. Di tingkat kasasi, putusan ini dianulir dan dihukum 12 tahun penjara.
Sumber: http://news.detik.com/read/2012/11/13/191237/2090892/10/ma-akui-promosikan-hakim-pembebas-koruptor-rp-119-miliar?n991102605
Tanggapan :
saya tidak setuju dengan diangkatnya hakim pembebas koruptor menjadi wakil ketua pengadilan negeri, karena seorang hakim itu sudah jelas haruslah adil dalam menyelesaikan masalah, tidak membenarkan yang salah dan tidak menyalahkan yang benar. Sudah jelas-jelas para koruptor itu terbukti bersalah telah mengambil uang rakyat, tapi dengan mudahnya hakim ini membebaskannya. Terlebih lagi diangkat menjadi wakil ketua, mau jadi apa negeri ini jika hakimnya saja tidak jujur dan adil. Dengan membebaskan para koruptor, maka itu akan membuat para koruptor tidak jera dengan perbuatannya.
Sabtu, 27 Oktober 2012
Stop Tawuran
Pada zaman sekarang ini sering sekali kita melihat permasalahan social, salah satunya tawuran. Tawuran terjadi tidak hanya pada anak-anak remaja sekolahan, tapi ada juga antar mahasiswa atau pun antar penduduk desa yang tidak jelas awal terjadi permasalahannya maupun karena hal yang kecil. Hal ini terjadi akibat kurangnya kepekaan masyarakat terhadap norma-norma kehidupan yang sudah ada. Dan kurangnya interaksi sosial antar masyarakat itu sendiri.
Tawuran adalah perkelahian antar kelompok . Di Indonesia sendiri sangat sering terjadinya tawuran,bahkan hampir menjadi sebuah tradisi. Apakah tawuran dapat disebut tradisi? Tentu saja jawabannya tidak. Sangat disayangkan , para generasi muda Negara malah melakukan tindak yang sangat memalukan ini. Tawuran hanya membawa dampak negative pada pelakunya, muka menjadi babak belur bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
Tawuran disebabkan oleh beberapa faktor, seperti lemahnya pengawasan dan ketahanan keluarga, misalnya pendidikan yang tidak ramah anak, yang tidak berorientasi pada pengetahuan. Juga karena lingkungan yang anarkistis dan mempertontonkan kekerasan. Tidak hanya itu, hal ini terjadi juga akibat pengaruh dari pertemanan.
Untuk menghindari terjadinya tawuran , sangat dibutuhkan peran keluarga dalam mengontrol setiap tingkah laku si anak tersebut. Tidak hanya itu, sekolah juga berperan penting dalam membantu mengatasi masalah yang terjadi pada seorang anak. Tidak hanya peran keluarga dan sekolah saja, tapi pemerintah juga ikut serta dalam memberikan wadah penampungan inspirasi para generasi muda.
Oleh karena itu, marilah kita tanamkan sejak dini kepada generasi muda bahwa tawuran itu hanya akan memberikan dampak negative saja. Dan dapat merugikan banyak pihak. “SAY NO TO TAWURAN.”
Tawuran adalah perkelahian antar kelompok . Di Indonesia sendiri sangat sering terjadinya tawuran,bahkan hampir menjadi sebuah tradisi. Apakah tawuran dapat disebut tradisi? Tentu saja jawabannya tidak. Sangat disayangkan , para generasi muda Negara malah melakukan tindak yang sangat memalukan ini. Tawuran hanya membawa dampak negative pada pelakunya, muka menjadi babak belur bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
Tawuran disebabkan oleh beberapa faktor, seperti lemahnya pengawasan dan ketahanan keluarga, misalnya pendidikan yang tidak ramah anak, yang tidak berorientasi pada pengetahuan. Juga karena lingkungan yang anarkistis dan mempertontonkan kekerasan. Tidak hanya itu, hal ini terjadi juga akibat pengaruh dari pertemanan.
Untuk menghindari terjadinya tawuran , sangat dibutuhkan peran keluarga dalam mengontrol setiap tingkah laku si anak tersebut. Tidak hanya itu, sekolah juga berperan penting dalam membantu mengatasi masalah yang terjadi pada seorang anak. Tidak hanya peran keluarga dan sekolah saja, tapi pemerintah juga ikut serta dalam memberikan wadah penampungan inspirasi para generasi muda.
Oleh karena itu, marilah kita tanamkan sejak dini kepada generasi muda bahwa tawuran itu hanya akan memberikan dampak negative saja. Dan dapat merugikan banyak pihak. “SAY NO TO TAWURAN.”
Minggu, 07 Oktober 2012
Etika Penulisan di Internet
Internet adalah suatu jaringan computer yang terhubung oleh TCP/IP. Pada saat ini hampir seluruh masyarakat dunia mengenal Internet dan sudah tidak asing lagi dipakai dalam kegiatan sehari-hari. Fasilitas internet yang dapat kita gunakan antara lain seperti jejaring sosial, e-mail, discussion group, blog, dan masih banyak lain lagi.
Blog adalah salah satu fasilitas internet yang berguna untuk berbagi informasi-informasi tentang pengatahuan maupun berupa tulisan yang bermanfaat yang disebut artikel. Membuat sebuah artikel di Internet memiliki aturan juga, tidak bisa sembarangan mempublikasikan sebuah artikel. Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Antara lain :
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
1. Tidak melakukan plagiat atau menjiplak dengan copas (copy - paste) tulisan yang sudah ada sebelumnya.
2. Apabila menjiplak maka harus mencantumkan sumber dari tulisan tersebut.
3. Tidak mengandung unsur SARA.
4. Penggunaan kata - kata yang mudah dipahami oleh masyarakat luas
5. Menghindari pencemaran nama baik seseorang atau suatu instansi.
6. Menulis sesuai dengan fakta yang terjadi agar tidak tejadi fitnah.
7. Setiap tulisan harus dapat dipertanggung jawabkan.
Oleh sebab itu, sebelum mempublikasikan suatu tulisan di internet kita harus paham dulu bagaimana etika-etika dalam menulis di internet agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Serta hargai juga hasil cipta karya orang lain. :)
Sumber:
http://yanuartotw.wordpress.com/2009/11/03/etika-menulis-di-internet
http://fikrymunirawanpoetra-kp200.blogspot.com/2010/10/etika-menulis-di-internet.html?zx=5af306cf4210e051
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
1. Tidak melakukan plagiat atau menjiplak dengan copas (copy - paste) tulisan yang sudah ada sebelumnya.
2. Apabila menjiplak maka harus mencantumkan sumber dari tulisan tersebut.
3. Tidak mengandung unsur SARA.
4. Penggunaan kata - kata yang mudah dipahami oleh masyarakat luas
5. Menghindari pencemaran nama baik seseorang atau suatu instansi.
6. Menulis sesuai dengan fakta yang terjadi agar tidak tejadi fitnah.
7. Setiap tulisan harus dapat dipertanggung jawabkan.
Oleh sebab itu, sebelum mempublikasikan suatu tulisan di internet kita harus paham dulu bagaimana etika-etika dalam menulis di internet agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Serta hargai juga hasil cipta karya orang lain. :)
Sumber:
http://yanuartotw.wordpress.com/2009/11/03/etika-menulis-di-internet
http://fikrymunirawanpoetra-kp200.blogspot.com/2010/10/etika-menulis-di-internet.html?zx=5af306cf4210e051
Rabu, 03 Oktober 2012
Makin Gendut Makin Kena Asam Urat
Jakarta, Banyak yang bilang asam urat adalah masalah
atau penyakit yang dialami orang tua. Tapi kini tak lagi, karena jumlah
orang dengan asam urat makin meningkat seiring dengan banyaknya orang
yang obesitas.
Penyakit asam urat dikenal sebagai penyakit raja karena hampir diderita oleh sejumlah raja termasuk Henry VIII. Secara sejarah penyakit ini dikiatkan dengan orang-orang kaya seperti raja yang mampu mengadakan pesta dengan banyak makanan dan wine serta alkohol.
Para ahli menghubungkan peningkatan asam urat ini dengan obesitas, karena makan dan minum yang berlebihan menyebabkan terjadinya penumpukan asam urat dalam darah, yaitu produk limbah yang dibentuk saat pemecahan makanan, bir dan wine.
Untuk itu adanya peningkatan jumlah orang yang mengalami obesitas maka turut meningkatkan banyaknya kasus asam urat. Faktor risiko lain dari penyakit ini adalah kolesterol tinggi, tekanan darah tinggi dan kadang dipicu oleh trauma fisik atau operasi.
Jika seseorang memproduksi asam urat secara berlebihan maka akan terbentuk banyak kristal kecil di sendi yang bisa menyebabkan rasa sakit dan juga peradangan terutama di jempol kaki, sehingga membuat orang jadi tidak nyaman.
"Setiap tahun dalam dekade terakhir, jumlah pasien yang dibawa ke rumah sakit karena asam urat telah meningkat sebesar 7,2 persen," ujar Dr.Philip Robinson dari University of Queensland, Australia, seperti dikutip dari Dailymail, Rabu (3/10/2012).
Dr.Robinson yang melaporkan penelitian ini dalam jurnal Rheumatology mengungkapkan bahwa penderita asam urat sering mengalami masalah kesehatan lainnya seperti tekanan darah tinggi, diabetes dan juga penyakit jantung.
Selain itu konsumsi alkohol berlebihan juga bisa meningkatkan kadar asam urat dalam darah, dan mengurangi jumlah asam urat yang dikeluarkan melalui urine. Serta konsumsi alkohol ini juga memicu obesitas.
"Orang-orang hanya melihat obesitas bisa menyebabkan diabetes tipe 2 dan hipertensi, tapi mereka tampaknya tidak menyadari bahwa kondisi ini juga bisa memicu asam urat," ujar Dr.Robinson.
Dr.Robinson mengungkapkan profesional kesehatan perlu mengambil kesempatan untuk memperingatkan pasien mengenai kondisi ini. Meski asam urat bisa dikontrol, tapi akan lebih baik jika bisa mencegahnya.
Sumber:
http://health.detik.com/read/2012/10/03/182856/2053969/763/makin-gendut-makin-kena-asam-urat?ltfirst
Penyakit asam urat dikenal sebagai penyakit raja karena hampir diderita oleh sejumlah raja termasuk Henry VIII. Secara sejarah penyakit ini dikiatkan dengan orang-orang kaya seperti raja yang mampu mengadakan pesta dengan banyak makanan dan wine serta alkohol.
Para ahli menghubungkan peningkatan asam urat ini dengan obesitas, karena makan dan minum yang berlebihan menyebabkan terjadinya penumpukan asam urat dalam darah, yaitu produk limbah yang dibentuk saat pemecahan makanan, bir dan wine.
Untuk itu adanya peningkatan jumlah orang yang mengalami obesitas maka turut meningkatkan banyaknya kasus asam urat. Faktor risiko lain dari penyakit ini adalah kolesterol tinggi, tekanan darah tinggi dan kadang dipicu oleh trauma fisik atau operasi.
Jika seseorang memproduksi asam urat secara berlebihan maka akan terbentuk banyak kristal kecil di sendi yang bisa menyebabkan rasa sakit dan juga peradangan terutama di jempol kaki, sehingga membuat orang jadi tidak nyaman.
"Setiap tahun dalam dekade terakhir, jumlah pasien yang dibawa ke rumah sakit karena asam urat telah meningkat sebesar 7,2 persen," ujar Dr.Philip Robinson dari University of Queensland, Australia, seperti dikutip dari Dailymail, Rabu (3/10/2012).
Dr.Robinson yang melaporkan penelitian ini dalam jurnal Rheumatology mengungkapkan bahwa penderita asam urat sering mengalami masalah kesehatan lainnya seperti tekanan darah tinggi, diabetes dan juga penyakit jantung.
Selain itu konsumsi alkohol berlebihan juga bisa meningkatkan kadar asam urat dalam darah, dan mengurangi jumlah asam urat yang dikeluarkan melalui urine. Serta konsumsi alkohol ini juga memicu obesitas.
"Orang-orang hanya melihat obesitas bisa menyebabkan diabetes tipe 2 dan hipertensi, tapi mereka tampaknya tidak menyadari bahwa kondisi ini juga bisa memicu asam urat," ujar Dr.Robinson.
Dr.Robinson mengungkapkan profesional kesehatan perlu mengambil kesempatan untuk memperingatkan pasien mengenai kondisi ini. Meski asam urat bisa dikontrol, tapi akan lebih baik jika bisa mencegahnya.
Sumber:
http://health.detik.com/read/2012/10/03/182856/2053969/763/makin-gendut-makin-kena-asam-urat?ltfirst
Langganan:
Postingan (Atom)