Minggu, 07 Oktober 2012

Etika Penulisan di Internet

Internet adalah suatu jaringan computer yang terhubung oleh TCP/IP. Pada saat ini hampir seluruh masyarakat dunia mengenal Internet dan sudah tidak asing lagi dipakai dalam kegiatan sehari-hari. Fasilitas internet yang dapat kita gunakan antara lain seperti jejaring sosial, e-mail, discussion group, blog, dan masih banyak lain lagi. Blog adalah salah satu fasilitas internet yang berguna untuk berbagi informasi-informasi tentang pengatahuan maupun berupa tulisan yang bermanfaat yang disebut artikel. Membuat sebuah artikel di Internet memiliki aturan juga, tidak bisa sembarangan mempublikasikan sebuah artikel. Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Antara lain :

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dan berikut ini adalah merupakan etika dalam menulis di Internet :

1. Tidak melakukan plagiat atau menjiplak dengan copas (copy - paste) tulisan yang sudah ada sebelumnya.
2. Apabila menjiplak maka harus mencantumkan sumber dari tulisan tersebut.
3. Tidak mengandung unsur SARA.
4. Penggunaan kata - kata yang mudah dipahami oleh masyarakat luas
5. Menghindari pencemaran nama baik seseorang atau suatu instansi.
6. Menulis sesuai dengan fakta yang terjadi agar tidak tejadi fitnah.
7. Setiap tulisan harus dapat dipertanggung jawabkan.

Oleh sebab itu, sebelum mempublikasikan suatu tulisan di internet kita harus paham dulu bagaimana etika-etika dalam menulis di internet agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Serta hargai juga hasil cipta karya orang lain. :)

Sumber:
http://yanuartotw.wordpress.com/2009/11/03/etika-menulis-di-internet

http://fikrymunirawanpoetra-kp200.blogspot.com/2010/10/etika-menulis-di-internet.html?zx=5af306cf4210e051

Tidak ada komentar:

Posting Komentar