Selasa, 13 November 2012

MA Akui Promosikan Hakim Pembebas Koruptor Rp 119 Miliar.

Jakarta - Hakim Ronald Salnofry Bya, pembebas terdakwa korupsi Rp 119 miliar diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan. Atas promosi itu, Mahkamah Agung (MA) beralasan jika promosi itu dilakukan karena golongan hakim Ronald sudah berpangkat III/d.

"Ronald itu dipindahkan dari PN Tanjung Pandan menjadi Wakil Ketua PN Tanjung Pandan kelas II melihat golongannya sudah III/d maka sudah selayaknya dia dipromosikan jadi pimpinan," kata Kabiro Humas MA Ridwan Mansyur, kepada wartawan di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Lanjut, Ridwan mengatakan bahwa hakim Ronald sendiri merupakan hakim senior yang belum pernah menjabat sebagai pimpinan. Adapun promosi tersebut diberikan berdasarkan prestasi dan rekam jejak hakim Ronald.

"Terkait kasus vonis bebas itu, dia kan menyidangkan tidak sendiri. Meskipun saya tidak tahu dia waktu itu jadi ketua majelis atau anggota saja," papar Ridwan.

Ridwan menyatakan bentuk promosi hakim Ronald sudah dipikir matang-mata oleh tim promosi mutasi MA. "Saya kira itu sudah menjadi pertimbangan majelis," tutup Ridwan.

Hakim Ronald dkk memutus bebas koruptor Rp 119 miliar yaitu mantan Bupati Lampung Timur Satono. Di tingkat kasasi, Satono dihukum 15 tahun. Satono sendiri hingga kini masih buron.

Hakim Ronald cs juga membebaskan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya karena korupsi Rp 28 miliar. Di tingkat kasasi, putusan ini dianulir dan dihukum 12 tahun penjara.

Sumber: http://news.detik.com/read/2012/11/13/191237/2090892/10/ma-akui-promosikan-hakim-pembebas-koruptor-rp-119-miliar?n991102605

Tanggapan :
saya tidak setuju dengan diangkatnya hakim pembebas koruptor menjadi wakil ketua pengadilan negeri, karena seorang hakim itu sudah jelas haruslah adil dalam menyelesaikan masalah, tidak membenarkan yang salah dan tidak menyalahkan yang benar. Sudah jelas-jelas para koruptor itu terbukti bersalah telah mengambil uang rakyat, tapi dengan mudahnya hakim ini membebaskannya. Terlebih lagi diangkat menjadi wakil ketua, mau jadi apa negeri ini jika hakimnya saja tidak jujur dan adil. Dengan membebaskan para koruptor, maka itu akan membuat para koruptor tidak jera dengan perbuatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar