Sabtu, 27 Oktober 2012

Stop Tawuran

Pada zaman sekarang ini sering sekali kita melihat permasalahan social, salah satunya tawuran. Tawuran terjadi tidak hanya pada anak-anak remaja sekolahan, tapi ada juga antar mahasiswa atau pun antar penduduk desa yang tidak jelas awal terjadi permasalahannya maupun karena hal yang kecil. Hal ini terjadi akibat kurangnya kepekaan masyarakat terhadap norma-norma kehidupan yang sudah ada. Dan kurangnya interaksi sosial antar masyarakat itu sendiri.

Tawuran adalah perkelahian antar kelompok . Di Indonesia sendiri sangat sering terjadinya tawuran,bahkan hampir menjadi sebuah tradisi. Apakah tawuran dapat disebut tradisi? Tentu saja jawabannya tidak. Sangat disayangkan , para generasi muda Negara malah melakukan tindak yang sangat memalukan ini. Tawuran hanya membawa dampak negative pada pelakunya, muka menjadi babak belur bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

Tawuran disebabkan oleh beberapa faktor, seperti lemahnya pengawasan dan ketahanan keluarga, misalnya pendidikan yang tidak ramah anak, yang tidak berorientasi pada pengetahuan. Juga karena lingkungan yang anarkistis dan mempertontonkan kekerasan. Tidak hanya itu, hal ini terjadi juga akibat pengaruh dari pertemanan.

Untuk menghindari terjadinya tawuran , sangat dibutuhkan peran keluarga dalam mengontrol setiap tingkah laku si anak tersebut. Tidak hanya itu, sekolah juga berperan penting dalam membantu mengatasi masalah yang terjadi pada seorang anak. Tidak hanya peran keluarga dan sekolah saja, tapi pemerintah juga ikut serta dalam memberikan wadah penampungan inspirasi para generasi muda.

Oleh karena itu, marilah kita tanamkan sejak dini kepada generasi muda bahwa tawuran itu hanya akan memberikan dampak negative saja. Dan dapat merugikan banyak pihak. “SAY NO TO TAWURAN.”

Minggu, 07 Oktober 2012

Etika Penulisan di Internet

Internet adalah suatu jaringan computer yang terhubung oleh TCP/IP. Pada saat ini hampir seluruh masyarakat dunia mengenal Internet dan sudah tidak asing lagi dipakai dalam kegiatan sehari-hari. Fasilitas internet yang dapat kita gunakan antara lain seperti jejaring sosial, e-mail, discussion group, blog, dan masih banyak lain lagi. Blog adalah salah satu fasilitas internet yang berguna untuk berbagi informasi-informasi tentang pengatahuan maupun berupa tulisan yang bermanfaat yang disebut artikel. Membuat sebuah artikel di Internet memiliki aturan juga, tidak bisa sembarangan mempublikasikan sebuah artikel. Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Antara lain :

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dan berikut ini adalah merupakan etika dalam menulis di Internet :

1. Tidak melakukan plagiat atau menjiplak dengan copas (copy - paste) tulisan yang sudah ada sebelumnya.
2. Apabila menjiplak maka harus mencantumkan sumber dari tulisan tersebut.
3. Tidak mengandung unsur SARA.
4. Penggunaan kata - kata yang mudah dipahami oleh masyarakat luas
5. Menghindari pencemaran nama baik seseorang atau suatu instansi.
6. Menulis sesuai dengan fakta yang terjadi agar tidak tejadi fitnah.
7. Setiap tulisan harus dapat dipertanggung jawabkan.

Oleh sebab itu, sebelum mempublikasikan suatu tulisan di internet kita harus paham dulu bagaimana etika-etika dalam menulis di internet agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Serta hargai juga hasil cipta karya orang lain. :)

Sumber:
http://yanuartotw.wordpress.com/2009/11/03/etika-menulis-di-internet

http://fikrymunirawanpoetra-kp200.blogspot.com/2010/10/etika-menulis-di-internet.html?zx=5af306cf4210e051

Rabu, 03 Oktober 2012

Makin Gendut Makin Kena Asam Urat

Jakarta, Banyak yang bilang asam urat adalah masalah atau penyakit yang dialami orang tua. Tapi kini tak lagi, karena jumlah orang dengan asam urat makin meningkat seiring dengan banyaknya orang yang obesitas.

Penyakit asam urat dikenal sebagai penyakit raja karena hampir diderita oleh sejumlah raja termasuk Henry VIII. Secara sejarah penyakit ini dikiatkan dengan orang-orang kaya seperti raja yang mampu mengadakan pesta dengan banyak makanan dan wine serta alkohol.

Para ahli menghubungkan peningkatan asam urat ini dengan obesitas, karena makan dan minum yang berlebihan menyebabkan terjadinya penumpukan asam urat dalam darah, yaitu produk limbah yang dibentuk saat pemecahan makanan, bir dan wine.

Untuk itu adanya peningkatan jumlah orang yang mengalami obesitas maka turut meningkatkan banyaknya kasus asam urat. Faktor risiko lain dari penyakit ini adalah kolesterol tinggi, tekanan darah tinggi dan kadang dipicu oleh trauma fisik atau operasi.

Jika seseorang memproduksi asam urat secara berlebihan maka akan terbentuk banyak kristal kecil di sendi yang bisa menyebabkan rasa sakit dan juga peradangan terutama di jempol kaki, sehingga membuat orang jadi tidak nyaman.

"Setiap tahun dalam dekade terakhir, jumlah pasien yang dibawa ke rumah sakit karena asam urat telah meningkat sebesar 7,2 persen," ujar Dr.Philip Robinson dari University of Queensland, Australia, seperti dikutip dari Dailymail, Rabu (3/10/2012).

Dr.Robinson yang melaporkan penelitian ini dalam jurnal Rheumatology mengungkapkan bahwa penderita asam urat sering mengalami masalah kesehatan lainnya seperti tekanan darah tinggi, diabetes dan juga penyakit jantung.

Selain itu konsumsi alkohol berlebihan juga bisa meningkatkan kadar asam urat dalam darah, dan mengurangi jumlah asam urat yang dikeluarkan melalui urine. Serta konsumsi alkohol ini juga memicu obesitas.

"Orang-orang hanya melihat obesitas bisa menyebabkan diabetes tipe 2 dan hipertensi, tapi mereka tampaknya tidak menyadari bahwa kondisi ini juga bisa memicu asam urat," ujar Dr.Robinson.

Dr.Robinson mengungkapkan profesional kesehatan perlu mengambil kesempatan untuk memperingatkan pasien mengenai kondisi ini. Meski asam urat bisa dikontrol, tapi akan lebih baik jika bisa mencegahnya.

Sumber:
http://health.detik.com/read/2012/10/03/182856/2053969/763/makin-gendut-makin-kena-asam-urat?ltfirst